
Kami mendampingi perusahaan multinasional dalam persoalan ketenagakerjaan dan hubungan industrial, dari PHK dan efisiensi hingga perjanjian kerja, serikat pekerja, dan penggunaan tenaga kerja asing.
Persoalan ketenagakerjaan semakin penting dan sensitif di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan penting pada hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, dan serikat pekerja telah diberlakukan, termasuk pembatasan alih daya dan penyediaan tenaga kerja.
Kami mendampingi banyak perusahaan multinasional dalam persoalan ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang timbul dari kegiatan usaha mereka, termasuk pemutusan hubungan kerja dan efisiensi, perjanjian kerja, serta serikat pekerja. Isu dan hak ketenagakerjaan yang signifikan juga dapat muncul dalam konteks merger dan akuisisi. Kami juga mendampingi klien dalam prosedur dan persoalan terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Dengan pengalaman bertahun-tahun di berbagai bidang hukum, kami berdedikasi memberikan solusi hukum yang berintegritas, tepat waktu, dan berorientasi pada hasil bagi setiap klien.
